Mamuju Run 2026Iklan
Beranda › Berita › Detail
BeritaSospol

Putusan Praperadilan Batalkan Status Tersangka CR, Pakar Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan

✍️ 🗓 5 November 2026👁 20 dibaca ⏱ 3 menit baca
Putusan Praperadilan Batalkan Status Tersangka CR, Pakar Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan
MAMUJU (malaqbi.com) Pakar Hukum Pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum 2022-2026 dan Prodi Magister Hukum Universitas Indonesia Timur, Dr. Amiruddin Pabbu, S.H., M.H., menyoroti pentingnya profesionalisme dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Hal ini ia sampaikan merespons putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mamuju yang membatalkan penetapan tersangka CR dalam kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi dan sebelumnya telah dihadirkan dan menjadi Ahli dalam perkara Praperadilan tersebut, Rabu (4/11/2026).
DR. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H.
DR. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H.Foto: Istimewah
Menurut Dr. Amiruddin, profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan memiliki batas serta landasan formil yang tidak boleh diabaikan.
"Penyelidikan adalah tindakan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Secara sederhana, penyelidikan menjawab apakah ada peristiwa pidana, sedangkan penyidikan menjawab siapa pelakunya dan bagaimana pembuktiannya," jelas Dr. Amiruddin.

Ia menekankan bahwa dalam praktik penyidikan yang profesional, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan syarat mutlak yang harus ada sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka sebelum Sprindik dan SPDP ada. Sprindik adalah dasar penyidikan, dan SPDP adalah pemberitahuan resmi dimulainya penyidikan. Menetapkan tersangka sebelum keduanya ada berarti menetapkan status hukum tanpa landasan prosedural yang sah," tegasnya.


Dalam konteks perkara CR, Dr. Amiruddin menyoroti adanya ketidaksesuaian dokumen formil yang menjadi dasar penetapan tersangka. Berdasarkan fakta persidangan, SPDP awal yang diterbitkan pada 30 April 2026 ditujukan kepada pihak lain, sementara SPDP yang secara khusus menyebut nama CR baru diterbitkan pada 7 Oktober 2026, atau setelah penetapan tersangka pada 9 Juli 2026.

"Penetapan tersangka tanpa Sprindik dan SPDP yang sah pada saat itu tidak sah secara hukum. Ini adalah cacat prosedur yang mendasar, bukan sekadar pelanggaran administratif ringan. Cacat prosedur tersebut dapat menyebabkan penetapan tersangka tidak sah, dan akibat hukum yang timbul darinya—termasuk penahanan, penyitaan, atau tindakan paksa lain yang didasarkan padanya—dapat ikut menjadi tidak sah," urainya.

Ia juga merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyidikan dilakukan dengan dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. Selain itu, Pasal 60 ayat (1) KUHAP mewajibkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.

"Jika penyidik tidak mengirimkan SPDP atau lewat dari 7 hari, maka penyidikan tersebut batal demi hukum. Jika penyidik menerbitkan SPDP, wajib hukumnya SPDP tersebut menjadi dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," pungkas Dr. Amiruddin.
Melalui pandangannya, Dr. Amiruddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, khususnya di jajaran Polresta Mamuju, untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam setiap tahapan penanganan perkara. 

Menurutnya, penegakan hukum yang berintegritas harus dibangun di atas fondasi prosedural yang kuat agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Profesionalisme penyidik diuji bukan hanya saat berhasil menangkap pelaku, tetapi juga ketika mampu membuktikan bahwa seluruh proses hukum yang dilalui sudah sesuai dengan koridor undang-undang. Ini adalah wujud nyata dari asas due process of law yang harus dijunjung tinggi," pungkasnya. 

Komentar

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Pastikan Pelantikan 72 Pejabat Pemprov Sesuai Prosedur

👁 57 dibaca

Tiga Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Usai Diduga Membegal Pemuda (18) di Polman

👁 122 dibaca

Penggeledahan Kantor Bupati Polman, KAKI Duga Alasan Prabowo Batal Berkunjung

👁 74 dibaca

Polisi Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Polman

👁 52 dibaca