Mamuju Run 2026Iklan
Beranda β€Ί Hot Topik β€Ί Detail
Hot Topik

Kaki Dukung Kejari Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Dana Pilkada di KPU Mamasa

✍️ πŸ—“ 21 Oktober 2026πŸ‘ 33 dibaca ⏱ 2 menit baca
Kaki Dukung Kejari Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Dana Pilkada di KPU Mamasa
Mamasa (malaqbi.com) Kejaksaan Negeri Mamasa pagi tadi Rabu 21 Oktober 2026 melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Mamasa. Hal mendapat apresiasi dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Langkah tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan kejaksaan membongkar dugaan korupsi dana Pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidakbecusan pengelolaan anggaran di Sekretariat KPU Mamasa. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan dan barang bukti lain untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sekjen KAKI, Anshor Mu'min, menilai langkah masuk langsung ke kantor penyelenggara pemilu sangat tepat.

"Ini langkah taktis dan berani. Penggeledahan langsung itu penting untuk mencegah penghilangan barang bukti dan manipulasi SPJ. Ini membuktikan Kejari Mamasa tidak tutup mata terhadap temuan audit negara," ujar Anshor.

Menurutnya, temuan BPK bukan pelanggaran sepele. Indikasinya mengarah pada manipulasi perjalanan dinas, dokumen pendukung yang tidak valid, hingga belanja fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Anshor juga menanggapi pernyataan Ketua KPU Mamasa, Sumarlin, yang menyebut kasus ini hanya kesalahan administrasi dan sudah ada pengembalian dana.

"Dalih administrasi tidak bisa jadi tameng. Pasal 4 UU Tipikor itu jelas, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kalau ada niat jahat, SPJ fiktif, atau rekayasa perjalanan dinas, itu sudah korupsi, bukan salah catat," tegasnya.

Dua Jalur: Pidana dan Etik

KAKI menegaskan, persoalan di tubuh KPU tidak berhenti di ranah pidana.
Kasus korupsi di KPU berkaitan langsung dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jika pidana ditangani Kejari, maka aspek etiknya harus disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jangan hanya berhenti di pidana. Kami dorong juga dibawa ke DKPP. Pejabat KPU yang tersandung korupsi atau gratifikasi bisa diberhentikan secara etik. Anggaran demokrasi yang dicurangi itu mencederai integritas pemilu," kata Anshor.

Ia mendesak Kejari Mamasa mengusut tuntas secara transparan dengan memeriksa semua pihak yang punya kewenangan atas dana, mulai dari komisioner, sekretaris, hingga bendahara.

"Ini uang rakyat dari APBD untuk pesta demokrasi. Harus ada tersangka. Siapa pun yang menikmati atau menyalahgunakan wewenang atas dana Rp1,2 miliar itu harus bertanggung jawab tanpa pandang bulu," pungkasnya. (*)

Komentar

Berita Terkait

Maraknya Modus Penipuan Online, Masyarakat Diminta Waspada

πŸ‘ 14 dibaca

Warga Asal Bakengkeng Alami Kerugian 80 Juta Usai Tertipu Modus Penggandaan Uang

πŸ‘ 23 dibaca

Diduga Karena Dendam Pria (36) Di Karossa Nekat Bakar Kendaraan Korban

πŸ‘ 39 dibaca

Kabut Asap Tak Kunjung Reda, Malaqbi Institute Bagikan Masker Kepada Pengendara

πŸ‘ 26 dibaca