2026-02-15 | Dibaca: 350
Mamuju (malaqbi.com) Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP GMNI, Adam Jauri jengah terhadap sikap pemerintah pusat yang dinilai tidak peka menjadikan Sulawesi Barat sebagai agenda kerja prioritas untuk pemekaran Kota Madya di Mamuju.
Menurutnya selama dua puluh satu tahun lamanya pemerintah pusat telah melanggar perintah hukum, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Pasal 7, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
“Dua puluh satu tahun lamanya pemerintah pusat telah melanggar perintah hukum dan Sulawesi Barat sebagai satu daerah administrasi tingkat I yang di jadikan anak tiri oleh Pemerintah Pusat, bahkan sudah ada lima daerah otonomi baru yang bermekaran namun pemekaran kotamadya di Sulawesi Barat lagi-lagi tidak dihiraukan†Ungkap Adam
Selain itu Adam juga mengungkapkan kinerja yang unprogress dari dewan-dewan perwakilan Sulawesi Barat yang bercokol di DPD RI dan DPR RI seolah tidak memiliki taring untuk mempercepat pemekaran kotamadya Sulbar
“Warga Sulbar tidak boleh berdiam diri, kita harus sadar dan bersatu menuntut Pemerintah Pusat untuk menjalankan perintah hukum sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Pasal 7, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah†Ujar Adam
Adam manyatakan akan terus mengawal progres pemekaran kotamadya Sulawesi Barat dari level daerah hingga ke tingkat pusat. Bahkan berencana untuk melakukan aksi protes di depan Kementerian Dalam Negeri jika hal ini tidak di indahkan dalam kurun waktu yang dekat. (*)