Portfolio Theme
Hadiah Gratis

Dapatkan hadiah gratis, dan diskon super hemat disini.

Dua Pria di Kalumpang Tewas Tertimbun Diduga di Lubang Tambang Emas

Malaqbi.com | Redaksi

2026-02-20 | Dibaca: 179
MAMUJU (malaqbi.com) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) merespon atas adanya peristiwa nahas yang dialami oleh kedua warga Kalumpang bernama Titus (61) dan cucunya, Irfanal (14) tewas tertimbun di lubang tambang emas ilegal yang terletak di Desa Limbong Kecamatan Kalumpang pada Rabu 18 Februari kemarin.

Sebagaimana yang telah diatur bahwa penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Ketua DPP Bidang Lingkungan Hidup, Adam Jauri mengungkapkan jika dirinya sudah jengah akan seringnya terjadi persoalan lingkungan di Sulawesi Barat.

“Apa yang terjadi di Kalumpang adalah ledakan bom waktu kebencanaan yang di buat oleh manusia sendiri, bahkan tidak adanya penegakan hukum dari APH serta beberapa diantaranya diduga bermain bisnis gelap lingkungan. Hal itulah yang terjadi berulang kali dan terus di normalisasi ” ungkap Adam, Jumat (20/02)

Adam menyebut harus ada langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang tiap tahun eskalasinya merajalela tanpa adanya tindakan solutif dari Pemerintah daerah. 

 â€œPekerjaan kita hanya akan terus menghitung kantong-kantong jenazah dikarenakan lemahnya penegakan hukum dari Kepolisian, setiba di Jakarta laporan ini harus masuk ke Mabes Polri” Ujar Adam

Bencana ini umumnya terjadi karena pelanggaran prosedur keselamatan dan kurangnya pengawasan terhadap lingkungan, terutama pada area pertambangan rakyat yang tidak berizin

Adam menambahkan jika Pemerintah Provinsi mengalami kerugian sampai Rp.200 miliar setiap tahunnya lantaran Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang mengepung lingkungan hidup di Sulawesi Barat.

Peti menghambat kegiatan usaha produksi bagi perusahaan pemegang Izin Pertambangan, serta mengurangi minat para Investor yang akan masuk ke Daerah untuk berinvestasi dan membuka lapangan pekerjaan di Daerah. (*)
Copyright @2011-2019 malaqbicom, All Rights Reserved :: Redaksi | Pedoman Media Siber | Iklan | Disclaimer