Portfolio Theme
Hadiah Gratis

Dapatkan hadiah gratis, dan diskon super hemat disini.

Akademisi Sulbar Sepakat RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Malaqbi.com | Redaksi

2025-09-06 | Dibaca: 650
MAMUJU-Pemeintah hingga saat ini belum mengesahkan rancangan Undang-Undang perampasan aset. Bahkan RUU perampasan aset tersebut juga ramai jadi tuntutan mahasiswa pada demo beberapa waktu lalu. 
Menurut Hamdan Dangang salah seorang akademisi Sulawesi Barat, Undang-Undang perampasan aset dinilai sangat penting untuk disahkan untuk mencegah kejahatan.

"Undang-Undang perampasan aset dapat menjadi sebuah hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan, terutama korupsi, dengan menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari tindakan kejahatan tersebut,"kata Hamdan, Sabtu (6/09)

Selain itu kata dia dengan disahkannya Undang-Undang perampasan aset dapat mengembalikan kekayaan negara yang telah d korupsi. Undang-Undang perampasan aset dapat membantu mengembalikan kekayaan negara yang hilang akibat korupsi atau kejahatan lainnya.

"Meningkatkan Efektivitas penegakan hukum. Undang-Undang perampasan aset dapat menjadi alat yang efektif bagi APH untuk mengatasi kejahatan dan mengurangi kerugian negara.
dan bagi saya para koruptor yang berasal dari politisi bukan hanya asetnya yang dirampas tapi juga dicabut hak politiknya, biar tidak ada lagi kesempatan bagi ybs utk mengulangi perbuatannya,"demikian Hamdan

Sementara Anggota DPRD Mamuju, Arnol Topo Sujadi mengaku, RUU Permpasan aset mesti disahkan. Menurutnya Itu jalan terbaik untuk mengamankan uang negara yang selama ini dirampok para pejabat. 

"Jadi kalau ada UU perampasan aset bagi koruptor maka kita akan bisa membangun negara dengan baik rakyat akan terjamin kesejahteraannya,"kata Arnol

Ia mebambahkan, efek jera itu harus ada karena kalau tidàk ada hukuman berat bagi pelaku koruptor utamanya proses memiskinkan maka akan sulit ini negara berbenah siappun pemimpinnya.-Demokrat setuju itu pernyataan Edy baskoro bahwa dia mendukung UU perampsan aset. (*)
Copyright @2011-2019 malaqbicom, All Rights Reserved :: Redaksi | Pedoman Media Siber | Iklan | Disclaimer