Terpidana Narkoba Oknum Anggota Polres Mamuju Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
2014-03-25 | Dikunjungi: 3833 Kali
Mamuju (malaqbi.com) - Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba oknum anggota kepolisian resort Mamuju Bripka. Kamaruddin, dipengadilan negeri Mamuju dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah.
“Terdakwa Kamaruddin dalam kesaksian sidang sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu,†Kata Hakim ketua sidang Agus Rusianto saat membacakan putusan terdakwa. Selasa, (25/3/14).
Dalam sidang yang dipimpin Agus Rusianto, SH, MH membacakan putusan terdakwa terbukti membawa narkoba jenis sabu golongan 1, dengan berat 0,0311, dalam bentuk Kristal yang ada dalam satu sachet plastik kecil.
Usai dibacakan putusannya, terdakwa dan kuasa hukumnya oleh Julianto Aziz, SH diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding, jika putusan yang dibacakan hakim tersebut tidak berimbang, "Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding," kata kuasa hukum terdakwa Julianto Aziz.
Sementara salah seorang keluarga dari terdakwa tidak menerima putusan jaksa penuntut umum yang dibacakan hakim, dirinya menilai putusan tersebut tidak berimbang. Akibatnya suasana diruang sidang sempat memanas, beruntung aparat kepolisian yang berjaga langsung mengamankan keluarga terdakwa diluar ruangan sidang.
(Jli/Anhar.mc)