Demo di Mamuju, Sulbar Bergerak Tolak UU TNI
Sulbar Bergerak menggelar demonstrasi di Mamuju menuntut pencabutan UU TNI yang sudah disahkan DPR RI
2025-03-27 | Dikunjungi: 959 Kali
Sulbar Bergerak menggelar aksi demonstrasi di Mamuju menolak pengesahan Undang-Undang TNI yang baru-baru ini disahkan di DPR. Aliansi in tergabung dari berbagai macam elemen yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin 24 Maret 2025.
Beberapa perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang ini memicu dan dipandang berpotensi merugikan demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia.
Juru Bicara Sulbar Bergerak Angriawan mengatakan, jika pengasahan ini terkesan sangat tertutup dan terburu-buru sehingga diduga hanya akan menguntungkan elit politik dan penguasa.
"Alasan penolakan kami jelas, UU baru akan meningkatkan kekuatan militer dalam pemerintahan. Ini riskan untuk membuka celah mengurangi ruang demokrasi dan mengancam independensi Lembaga-lembaga lain," kata Angriawan.
Kedua, lanjut dia, akan ada pelemahan prinsip sipil dalam pengelolaan negara sehingga akan memperkuat dominasi militer yang seharusnya menjadi ranah sipil.
"Ketiga akan membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan membuka ruang penyelewengan kewenangan yang lebih banyak kepada TNI dalam konteks penanggulangan ancaman atau gangguan, baik bersifat internal ataupun eksternal," tegas dia.
Kata dia, kewenangan in perlu dibatasi untuk menjaga keseimbangan antara keuatan militer dan Lembaga-lembaga demokratis lainnya.
"Keempat, ada potensi besar ancaman terhadap kebebasan sipil, dengan semakin kuatnya posisi militer, ada kekhawatiran akan berkurangnya kebebasan sipil," ujarnya.
Olehnya itu, pihaknya menuntut beberapa hal, yaitu agar pemerintah mencabut UU TNI yang baru disahkan, tolak dwifungsi TNI-Polri, wujudkan reformasi Polri dengan menempatkan Polri di bawah Kemendagri, tolak RUU Polri, Kembalikan militer ke barak, tarik seluruh militer dari tanah Papua dan wilayah konflik agraria, bubarkan Komando Teritorial, copot semua TNI aktif pada jabatan sipil, sahkan RUU masyarakat hukum adat, sahkan RUU perampasan aset, laksanakan reforma agrarian sejati, dan stop Tindakan refresif dan kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua PMII Cabang Mamuju, Refly Sakti Sanjaya mengatakan, bahwa pengesahan RUU TNI yang sangat tergesa-gesa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak sipil untuk terlibat berpartisipasi dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ini sudah diatur dalam pasal 96 Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,†tegas sakti. (Dhari)