WNA Asal Korea Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tambang Ilegal

Malaqbi.com | Redaksi

2024-09-05 | Dibaca: 62
MAMUJU (malaqbi.com) Setelah dua tahun lebih beroperasi, pelaku penambang pasir inisial YKY (72) yang ada di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana 10 tahun dan denda 7 Miliar. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, melaui forum  konferensi persnya menyatakan pihaknya telah menetapkan WNA Korea Selatan itu sebagai tersangka. 

YKY diduga sebagai pemodal utama yang melakukan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung (HL) yang ada di Desa Lariang itu.

"Tindakan tambang ilegal di kawasan hutan lindung sangat berbahaya dan merugikan negara. Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan, terutama kawasan mangrove,” ujar Rasio di depan Kantor Kehutanan Sulbar, Kamis 5 September 2024


Lebih lanjut Rasio mengatakan, atas kasus ini ia telah memerintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Dimana tindakan kejahatan ini merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius karena merusak kawasan hutan lindung dan ekosistem mangrove serta aliran sungai.


"Kita tahu ekosistem mangrove itu sangat penting untuk menahan abrasi, kemudian untuk mencegah erosi dan termasuk tempat satwa-satwa yang dilindungi seperti, ikan, kepiting dan sebagainya,"sebut Rasio 

Selain itu nampak terlihat sejumlah alat berat di pelataran Kantor Dinas Kehutanan Sulbar yang merupakan barang bukti sitaan atas dugaan kasus tambang ilegal itu
(nas) 

Copyright @2011-2019 malaqbicom, All Rights Reserved :: Redaksi | Pedoman Media Siber | Iklan | Disclaimer