2023-10-24 | Dibaca: 395
MAMUJU (malaqbi.com) Soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, mendorong penentuan zona pemasangannya. Demi mempertimbangkan unsur etika dan estetika kota.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli, pada Rakor yang digelar bersama stakeholder dalam rangka persiapan pengawasan kampanye Pemilu 2024, di Hotel Grand Putra Mamuju, Selasa, 24 Oktober 2023
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan amanah pasal 298 undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang diturunkan dalam bentuk PKPU nomor 15 dan undang-undang nomor 20 perubahan dari PKPU 15 tahun 2022.
"Bahwasanya, penentuan pemasangan titik alat peraga kampanye pada tahapan Pemilu tahun 2024 ini, mempertimbangkan unsur etika, estetika, dan keindahan kota. Itu yang kita dorong," ucap Zulkifli.
Selain itu ia juga menyampaikan, bahwa hal lain yang menjadi penekanan Bawaslu, yakni dalam penentuan zona APK, betul-betul memperhatikan aktivitas masyarakat dan keselamatan pengendara.
"Tentu, kita tidak menginginkan karena di suatu area ada APK disitu, justru malah mengganggu masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari," ungkapnya.
"Kita juga tidak menginginkan, penentuan zonasi alat peraga kampanye ini, justru menimbulkan banyak kecelakaan," sambungnya.
Olehnya itu, secara kelembagaan di Bawaslu, Zulkifli mendorong agar sebelum penentuan zona pemasangan APK, terlebih dahulu dilakukan kajian khusus.
"Kemudian, kita juga mendorong agar penentuan titik zonasi itu, tidak menimbulkan multi tafsir," tutupnya.(*)