2024-11-30 | Dibaca: 62
MATENG (malaqbi.com) Ahmad Mashud yang merupakan Ketua HPPM Mateng Palu Sultengturun langsung melakukan infestigasi di desa Karossa tepatnya di dua dusun yaitu dusun Karossa dan dusun kayu calla. Menggali informasi mengenai isu tambang pasir milik PT Alam Sumber Rezeki.
Saat dilakukan wawancara kepada salah satu masyarakat atas nama sapling, ia mengaku sebagai masyarakat pesisir, dirinya sangat menolak dengan adanya tambang pasir di wilayahnya.
"saya menolak keras tambang yang akan beroprasi, saya siap pasang badan apa bila tambang beroprasi. saya tidak perlu jelaskan lagi mengenai dampak yang di akibatkan ketika tambang beroprasi saya rasa adik-adik mahasiswa lebih paham persoalan itu dan kita tau bersama bahwa tidak ada tambang yang bedampak ramah lingkungan," ucap Ahmad Mashud menirukan
Kata Mashud, bentuk penolakan yang masyarakat lakukan sejauh ini, Sapling mengatakan bahwa ia dan seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir pantai sejauh ini terus membuka diri kepada kawan-kawan media khususnya Mahasiswa Mamuju Tengah untuk terus mengupdete bentuk penolakan masyarakat karossa.
"Namun ada hal yang mengetuk hati saya ketika bertanya mengenai harapan masyarakat pesisir yang dalam hal ini di wakilkan oleh pak sapling kedepannya, dengan ekspresi wajah sedih dengan mata berkaca-kaca, Pak Sapling mengatakan bahwa, saya dan seluruh masyarakat yang tinggal di pesisir pantai berharap dan menaruh harapan besar kepada kawan-kawan pemuda dan mahasiswa untuk membantu kami sebab kami ini tidak paham dan bingung mau berbuat apa untuk melakukan penolakan tambang.
"Oleh karena itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat mamuju tengahKhususnya pemuda dan mahasiswa untuk melakukan penolakan bila perlu melakukan demonstrasi, sebab sejauh ini pemerintah belum hadir untuk masyarakat dalam hal memberikan kejelasan mengenai hal tersebut," sambungnya
Sebab jika suatu aktivitas berpotensi merusak ruang hidup masyarakat dan masyarakat menyatakan penolakan, pemerintah dan perusahaan harus menghormati pandangan masyarakat, dan menghentikan segala tindakan yang berpotensi melanggar hak atas lingkungan hidup bagi warga sekitar.
Sikap warga untuk menolak tambang adalah sikap politik yang dilindungi oleh Undang-Undang dan itu merupakan hak konstitusional warga untuk mempertahankan ruang hidupnya.
Ahmad Mashud juga menekankan kepada Ketua DPRD Mamuju Tengah dan jajarannya sekiranya lebih jelih melihat situasi dan kondisi masyarakatnya.
"Jangan hanya ketika dibutuhkan suaranya lalu merapat kepada masyarakat. Sekiranya bupati mamuju tengah dan gubernur provinsi Sulawesi Barat terpilih juga paham apa yang akan dilakukan melihat isu yang beredar. Apa lagi bukan satu atau dua tambang yg sudah beroprasi di mamuju tengah ada berbagai tambang bahkan ada tambang yang hari ini sudah beroprasi tanpa Izin."demikian kata Ahmad Mashud (*)