Ombudsman Telusuri Distribusi BBM Subsidi di SPBU Pasangkayu

Malaqbi.com | Redaksi

2016-03-28 | Dibaca: 637
Mamuju - Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, menelusuri penyimpangan prosedur penyaluran BBM (bahan bakar minyak) jenis solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara.

Berdasarkan laporan sejumlah warga, Petugas SPBU Ako kerap melayani pengisian jerigen tanpa izin, bahkan BBM Jenis solar subsidi yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, diduga  diselundupkan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk
diperjualbelikan melalui salah seorang oknum.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Jajaran Ombudsman Sulbar telah melakukan investigasi dan observasi untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan data-data awal sebelum melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kesejumlah pihak terkait, diantaranya pihak PT. Pertamina. Sebab dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2011, SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan industri dan pengisian jerigen tanpa izin resmi, dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara dengan denda 40
sampai 60 milyar rupiah.
Copyright @2011-2019 malaqbicom, All Rights Reserved :: Redaksi | Pedoman Media Siber | Iklan | Disclaimer